MINUTE OF MEETING
TELAAH ISI KAJIAN ABU MARLO
MASJID AL-HIJRAH VILA CENDANA
BERSAMA : DR.ABDUL ROZAK A SASTRA MA (KETUA MUI TANGERANG SELATAN & DOSEN UI)
Hari : Sabtu, 9 Agustus 2025
Waktu : 06.30 – 07.30 WIB
Pemilihan DR. Abdul Razak sebagai nara sumber terhadap usulan satu orang jamaah pak Medy Latief mengenai isi kajian abu marlo di respon DKM menghadirkan pembicara DR.Abdul Razak MA yang mumpuni ketua MUI tangsel, dosen UIN, dewan pembina DMI (Dewan Masjid Indonesia) Cempaka putih dan Dewan Pengawas Masjid Istiqomah yang juga pernah mengisi ceramah di masjid Al-hijrah.
Saya kirimkan video kajian abu marlo di masjid alhijrah dan saya pesankan untuk memberi kesimpulan apakah abu marlo layak dilanjutkan atau tidak, saya beri kesempatan 4 hari untuk mempelajari You tube Abu Marlo agar tidak kekeliruan memberikan pendapat.
Pendapat DR Abdul Rozak terhadap isi kajian abu marlo :
- Abu Marlo berceramah tawadhu dan Rendah hati
- Isi kajiannya luas menambah wawasan
- Magrifat (artinya ilmunya tidak diragukan)
- Saya tanya ke ust abdul rozak soal ungkapan ceramah abu marlo untuk non muslim yang menyatakan urusan masuk surga dan neraka bagi non muslim itu urusan Allah karena saya sejak dari kecil belajar agama , non muslim tidak akan masuk surga -- menurut ust abdul rozak ya tidak masalah pendapat pribadinya.
- Pertanyaan saya yang ke-2 soal doa di depan kabah yang menurut Abu Marlo tidak selalu mustajab (manjur) , menurut abu marlo doa dari Ciputat juga bisa mustajab. saya bertanya karena sejak TK diajari ibu saya mengenai mustajabnya doa di depan kabah
Dijawab DR.Abdul Rozak, ada contoh tetangganya kalau umroh waktunya dihabiskan di masjid ketika dirumah tidak mau ke masjid karena sudah berlipat lipat pahala di kumpulkan ketika umroh dan yakin semua doanya di kabah di kabulkan sehingga mungkin saja mengurangi berdoa di ciputat.
- Jika tidak berkenan kajian, tidak perlu hadir dan bagi yang hadir ambil yang baik.
Disimpulkan untuk boleh dilanjutkan kajian oleh ketua MUI Tangsel ini.
Jika masih ada jamaah yang ingin menyetop, saya serahkan kasus ini ke Yayasan Al-Hijrah untuk memutuskan karena usaha DKMuntuk netral sudah terjembatani.
Terimakasih
Wasalam,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar