Nomor SOP |
01/DNR-SOP/IX/2022 |
Tanggal
Pembuatan |
01 Oktober 2022 |
Tanggal
Revisi |
|
Tanggal
Efektif |
21
Oktober 2022. |
|
URAIAN KEGIATAN |
BENDAHARA |
KETUA |
|
1 |
Ketua
DKM : a. Membuat
rencana kebutuhan dana permintaan uang kegiatan masjid kepada bendahara
masjid. b. Menyampaikan
rincian permintaan uang kegiatan beserta rencana penarikan dananya kepada
bendahara masjid c.
Menerima dan meneliti konsep persetujuan pemberian uang kegiatan d.
Menandatangani nota persetujuan pemberian uang kegiatan dan menginstruksikan
bendahara untuk membayar uang kegiatan e.
Menandatangani Nota pengambilan uang kegiatan |
|
|
2 |
Bendahara : a.
Menerima permintaan uang kegiatan serta rincian rencana dana dari
ketua DKM dan Bidang yang terkait. b.
Meneliti kebutuhan permintaan uang kegiatan c.
Membuat konsep persetujuan pemberian uang kegiatan serta menyampaikan kepada
ketua DKM d.Menerima nota persetujuan pemberian uang
kegiatan dari koordinator bidang e.
Mengambil uang di bank f.
Membuat bukti tanda terima pemberian uang kegiatan kepada Bidang terkait untuk ditandatangani
ketua DKM g.
Membayarkan uang kegiatan kepada Ka bidang atau PIC yang di tunjuk |
|
|
02/DNR-SOP/IX/2022 |
|
Tanggal Pembuatan |
01
Oktober 2022 |
Tanggal Revisi |
|
Tanggal Efektif |
21 Oktober 2022. |
|
URAIAN KEGIATAN |
BENDAHARA |
KETUA |
|
1 |
Ketua DKM : a.
Membuat laporan pertangungjawaban penggunaan uang kegiatan masjid
serta bukti-bukti pengeluaran paling lambat 7 hari kerja setelah selesainya
kegiatan b.
Menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan uang kegiatan masjid
dari Ka Bidang terkait kepada bendahara. c. Memutuskan Anggaran biaya kegiatan
berdasarkan diskusi dengan Sekretaris dan Bendahara d.
Menandatangani surat persetujuan terhadap laporan anggaran dari
Bidang terkat dan menginstruksikan
bendahara untuk membukukan dalam laporan kas masjid |
|
|
2 |
Bendahara : a.
Menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan uang kegiatan masjid
dari ketua DKM b.
Meneliti laporan pertanggungjawaban serta bukti-bukti pengeluaran c.
Membuat dan menandatangani nota tanggapan terhadap laporan
pertangungjawaban ketua DKM d.
Membuat konsep persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban ketua DKM
kepada koordinator bidang e.
Membukukan bukti pengeluaran kegiatan yang telah disetujui ketua DKM
dalam laporan kas |
|
|
03/DNR-SOP/IX/2022 |
|
Tanggal Pembuatan |
01 Oktober 2022 |
Tanggal Revisi |
|
Tanggal Efektif |
21 Oktober 2022. |
|
NO |
URAIAN
KEGIATAN |
BENDAHARA |
SEKRETARIS |
1 |
Bendahara
: a. Membuat laporan bulanan/semesteran kas
masjid dengan perincian sebagai berikut : - Laporan Bulanan setiap tanggal 1 bulan
berikutnya - Laporan Semesteran setiap tanggal 1 bulan
Juli dan Januari b. Menyampaikan laporan bulanan/semesteran
kas masjid kepada ketua DKM dan Sekretaris c. Membuat dan menandatangani nota laporan
pertanggungjawaban kas masjid dan menyampaikannya kepada ketua DKM. d.Menerima
laporan bulanan/semesteran kas masjid yang telah disetujui dan diberikan
catatan oleh ketua DKM e. Mengumumkan laporan kas masjid kepada
jama’ah masjid yang dibagikan kerumah jamaah oleh marbot |
|
|
2 |
Sekretaris
: a. Menerima dan meneliti nota laporan
pertanggungjawaban kas masjid serta laporan bulanan/semesteran kas masjid
dari bendahara b. Menandatangani dan memberikan catatan
terhadap laporan bulanan/semesteran kas masjid serta menyampaikan kembali
kepada bendahara c. Menginstruksikan marbot untuk mengumumkan
laporan kas masjid kepada jama’ah masjid pada waktu sebelum sholat jum’at |
|
|
04/DNR-SOP/IX/2022 |
|
Tanggal Pembuatan |
01
Oktober 2022 |
Tanggal Revisi |
|
Tanggal Efektif |
21 Oktober 2022. |
|
URAIAN KEGIATAN |
SEKRETARIS |
KETUA |
|
1 |
Sekretaris : a.
Membuat laporan kegiatan Masjid dengan perincian sebagai berikut : -
Laporan Jadwal Khotib Jum’at -
Laporan Jadwal Penceramah Kuliah Subuh -
Laporan Kondisi Sarana dan
Prasarana Masjid - Laporan Inventarisir Masjid -
Laporan pembinaan Marbot b.
Menyampaikan laporan kegiatan masjid kepada ketua DKM c.
Membuat dan menandatangani nota laporan kegiatan dan menyampaikannya
kepada ketua DKM d.Menerima laporan kegiatan masjid yang telah disetujui dan diberikan
catatan oleh ka bidang Dakwah dan Ka
Bidang Sarana e.
Melaksanakan catatan/pertimbangan ka Bidang Dakwah dan Ka bidang
Sarana |
|
|
2 |
Ketua DKM : a.
Menerima dan meneliti nota laporan kegiatan masjid dari Sekretaris dan Bendahara b.
Menandatangani dan memberikan catatan terhadap laporan kegiatan
masjid. |
|
|
05/DNR-SOP/IX/2022 |
|
Tanggal Pembuatan |
01
Oktober 2022 |
Tanggal Revisi |
|
Tanggal Efektif |
21 Oktober 2022. |
|
NO |
URAIAN
KEGIATAN |
SEKRETARIS |
PEMINJAM |
1 |
Peminjam : a. Konfirmasi mengenai barang/alat yang akan di pinjam b. Mengajukan surat permohonan peminjaman
barang/alat kepada Sekretaris c.Menerima barang/alat
dan form bukti peminjaman barang dari ketua pelaksana harian masjid d. Mengembalikan barang/alat sesuai dengan
waktu dan tanggal |
|
|
2 |
Sekretaris
: a. Menerima surat permohonan peminjaman
barang/alat dari peminjam b. Mengecek keberadaan barang/alat untuk
memastikan bahwa barang/alat tidak dipergunakan pada hari yang sama c. Membuat dan menandatangani form bukti
peminjaman barang / alat rangkap 2 (dua) dengan perincian sebagai berikut : Hari/tanggal/jam
penggunaan - Penangung jawab - Kewajiban Mengembalikan d. Menyerahkan barang/alat dan copy
form bukti peminjaman barang kepada
peminjam e. Mengadministrasikan surat permohonan
dan form bukti peminjaman f. Menerima pengembalian barang/alat dari
peminjam |
|
|
Nomor SOP |
06/DNR-SOP/IX/2022 |
Tanggal
Pembuatan |
01 Oktober 2022 |
Tanggal
Revisi |
|
Tanggal
Efektif |
21
Oktober 2022. |
|
NO |
URAIAN
KEGIATAN |
BIDANG
SOSIAL |
BENDAHARA |
KETUA |
MUSTAHIQ |
1. 2. 3 4. 5 |
Mustahiq : Menyampaikan
pengajuan permohonan bantuan dana kepada Ketua DKM Bidang
Sosial : a. Menerima dan memverifikasi proposal atau
permohonan bantuan dana b. Menyampaikan nota pertimbangan dan usulan besaran bantuan terhadap
proposal atau permohonan bantuan dana Ketua a.Menerima
nota pertimbangan persetujuan terhadap proposal atau permohonan bantuan dana
dari ketua DKM, sekretaris dan bendahara masjid b. Menetapkan
persetujuan dan besaran bantuan terhadap proposal atau permohonan bantuan atas
musyawarah dengan Sekretaris dan Bendahara Sekretaris
: a. Menerima
dan memverifikasi proposal atau permohonan bantuan dana b.
Menyampaikan nota pertimbangan persetujuan dan besaran bantuan terhadap
proposal atau permohonan bantuan dana kepada bendahara Bendahara
: a. Menerima nota pertimbangan persetujuan
terhadap proposal atau permohonan bantuan dana dari Ketua dan sekretaris b. Menyampaikan nota pertimbangan persetujuan
dan besaran bantuan terhadap proposal atau permohonan bantuan dana kepada ka
Bidang Sosial c. Menerima penetapan persetujuan dan besaran
bantuan terhadap proposal atau permohonan bantuan dana dari ka Bidang Sosial d. Menyampaikan uang bantuan kepada pihak yang
mengajukan permohonan bantuan/proposal
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar